

Koperasi sekolah sering disebut juga dengan Koperasi Siswa. Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didalam keanggotaannya murid sekolah tersebut baik negeri ataupun swasta. Fungsi koperasi sekolah yaitu untuk wadah dalam mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa Koperasi sekolah untuk mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat dalam wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah, dan juga untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa, manfaat pada koperasi sekolah sudah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya sebuah koperasi sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah yaitu pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah atau pendidikan setara dengan itu yang didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi, Nomor 638/SKPTS/men/1974.
Pertimbangan-pertimbangan mendirikan koperasi sekolah menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974 adalah :
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui progam pendidikan sekoloah;
- Menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- membina rasa tanggung jawab,disiplin,setia kawan,dan jiwakoperasi;
- meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat.
- membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan dan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.
Koperasi sekolah tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk kepentingan pendidikan. Pengelolaan koperasi sekola selalu dikaitkan dengan kepentingan pendidikan. Prinsip-prinsip pengorganisasian dan pengelolaanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, sebagaimana dituntut oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dimaksudkan agar para siswa mendapat pengalaman praktik dalam menerapkan prinsip-prinsip berkoperasi.
Keanggotaan, kepengurusan, penyelenggaraan rapat anggota, lapangan usaha yang ditangani, permodalan, dan sebagainya menggunakan pinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Hanya, untuk kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan dalam kepengurusan dan anggota pengawas. Disamping itu dapat juga diangkat penasihat yang berasal dari guru, kepala sekolah, pejabat dari dinas koperasi dan pembinaan pengusaha kecil setempat atau dari komite sekolah.